
Bogor – Anggota Komisi 4 DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, S.Pi, menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap layanan rujukan antar rumah sakit. Dan mendorong Dinas Kesehatan untuk memastikan kesiapan rumah sakit dalam menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, khususnya Pasal 46A yang mengatur tentang Kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Menurut Endah, penerapan aturan ini sangat penting agar tidak terjadi penumpukan pasien rawat inap yang berpotensi menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan ruangan. “Jangan sampai ada masyarakat yang terbengkalai hanya karena tidak tersedia ruangan rawat inap. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Endah.

Untuk memastikan kesiapan semua pihak, pada 3 Januari 2024, Komisi 4 DPRD Kota Bogor telah menggelar rapat dengan BPJS Kesehatan dan para Kepala Rumah Sakit se-Kota Bogor. Dalam rapat tersebut, Komisi 4 ingin mengetahui sejauh mana persiapan rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan BPJS terhadap kebijakan baru ini.
Perpres 59 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan. Endah menegaskan bahwa implementasi aturan ini harus berjalan lancar untuk memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terjamin.
“Kami ingin semua pihak siap dan tidak ada kendala dalam penerapan Perpres ini. Semua harus bersinergi untuk memastikan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat Kota Bogor,” pungkasnya.