Bogor, Tabera.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor dari Fraksi PAN, Hj. Hakanna, S.I.Kom., M.A.P menghadiri pemusnahan 17.109 botol minuman beralkohol (minol) ilegal bersama Polresta Bogor Kota, Selasa (8/7/2025). Dalam kegiatan yang mewakili Ketua DPRD Kota Bogor itu, Hj. Hakanna menyatakan komitmen DPRD mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dan Pemerintah Kota Bogor.
“Keberadaan Perda Tibum Nomor 1 Tahun 2021 dan Perwali Nomor 121 Tahun 2022 sudah jelas mengatur soal penjualan minol. Maka kami di DPRD sangat mendukung langkah Polresta dan Pemkot dalam menegakkan aturan tersebut,” ujar Hj. Hakanna.
Ia menilai, peredaran minol ilegal merupakan salah satu pemicu meningkatnya penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan keamanan di Kota Bogor. Oleh karena itu, upaya rutin penindakan oleh Polresta dan Satpol PP sangat penting dilakukan.
“Zero alkohol mungkin sulit, tapi kita harus bisa menekannya demi menciptakan Kota Bogor yang aman, nyaman, beriman, dan beradab,” tegas Hj. Hakanna.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa ribuan botol miras yang dimusnahkan adalah hasil operasi tiga bulan terakhir. Ia menyebut peredaran minol berkaitan erat dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Miras adalah sumber dari segala gangguan Kamtibmas. Saat peredaran kita tekan, kriminalitas juga ikut turun,” jelas Eko.
Ia pun mengajak seluruh pihak, termasuk DPRD, Pemkot, TNI, dan masyarakat untuk terus bersinergi menjaga ketertiban dan ketenangan Kota Bogor tercinta.(nR)