Bogor, Tabera.id – Rencana aksi unjuk rasa besar-besaran akan digelar di Kabupaten Bogor pada Kamis, 2 Oktober 2025. Massa yang tergabung dalam berbagai lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, hingga insan pers Bogor Raya siap menggeruduk Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor.Rabu (24/9/2025)
Isu utama yang diangkat dalam aksi ini adalah tuntutan pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) No.44 Tahun 2023, persoalan rangkap jabatan anggota DPRD, serta praktik anggota DPRD yang kerap absen namun tetap menerima gaji.
Ketua NGO Kabupaten Bogor Bersatu, Rizwan Riswanto, menegaskan aksi tersebut lahir dari keprihatinan bersama terhadap lemahnya transparansi dan buruknya tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami bersama puluhan lembaga dan organisasi masyarakat serta pers di Bogor Raya sepakat turun ke jalan. Aspirasi ini bukan untuk kepentingan kelompok, tetapi demi kebaikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor,” tegas Rizwan kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Sedikitnya 26 lembaga telah menyatakan komitmen bergabung dalam aksi, di antaranya BPI KPN Kabupaten Bogor, IPJI, GRPKK, AIPBR, Permapan, MCBR, AJNI, Gempita, LSM Pasundan Raya, GMPB, PWRI, FPII, PJID, IWO Indonesia, PWOIN, Pospera, hingga GARDA P3MB. Dll.
Dengan jumlah massa yang ditargetkan mencapai 200 orang, aksi ini akan menggunakan mobil komando, spanduk, poster, dan bendera sebagai alat peraga penyampaian aspirasi.
Rizwan menegaskan, meski aksi dilakukan secara tegas, namun pihaknya berharap semua berjalan damai dan tertib.
“Kami tidak ingin aksi ini dipandang sebagai bentuk kegaduhan. Ini adalah panggilan moral agar Pemkab dan DPRD Bogor segera memperbaiki tata kelola pemerintahan sesuai aspirasi masyarakat,” pungkasnya.